1). Jumlah anggota
Rumah tangga keluarga yang didasarkan pada jumah ahhota keluarganya bisa dibedakan menjadi 2 macam antara lain:
- Rumah tangga kecil, adalah rumah tangga yang memiliki anggota tidak lebih dari 5 orang, yang pada umumnya terdiri atas ayah, ibu dan 3 orang anak.
- Rumah tangga besar, adalah rumah tangga yang memiliki anggota lebih dari 5 orang, yang terdiri atas ayah, ibu, beberapa anak dan juga beberapa anggota keluarga yang lainnya misalnya nenek, kakek, pembantu rumah tangga, keponakan, dll.
2). Status ekonomi
Rumah tangga keluarga yang berdasarkan pada status ekonominya bisa dibedakan menjadi 3 macam, antara lain:
- Keluarga pra sejahtera, adalah keluarga yang tidak bisa mencukupi kebutuhan primernya.
- Keluarga sejahtera, adalah keluarga yang bisa mencukupi kebutuhan primer dan kebutuhan sekundernya.
- Keluarga kaya, adalah keluarga yang bisa mencukupi kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier.
3). Tempat tinggal
Rumah tangga berdasarkan tempat tinggalnya bisa dikelompokkan menjadi 2 macam, antara lain:
- Rumah tangga kota, adalah rumah tangga yang hidupnya tinggal di kota, baik itu kota besar ataupun tinggal dikota kecil.
- Rumah tangga daerah/desa, adalah rumah tangga yang hidupnya tingal di desa, wilayah pegunungan, di tepi pantai, dan juga pada daerah yang terpencil lainnya.
Dalam rangka untuk mendukung kegiatan ekonomi pada pelaku ekonomi rumah tangga, setiap keluarga menjalankan usaha dengan cara mendirikan usaha sendiri ataupun bekerja dengan orang lain. Dengan demikian akan memunculkan berbagai profesi, misalnya:
a. Petani adalah orang yang memiliki pekerjaan bercocok tanam atau mengelola makhluk hidup yang lainnya. Golongan petani ini termasuk di dalamnya dalah para peternak, pekebun, petambak dan lain sebagainya.
b. Nelayan adalah orang yang melakukan pekerjaan mencari ikan di laut/danau.
c. Pedagang adalah orang yang melakukan pekerjaan membeli dan menjual barang-barang dagangan supaya memperoleh laba/ keuntungan. Penggolongan pedagang dapat dikelompokkan menjadi pedagang besar, kecil, kaki lima, asongan, keliling dan lain sebagainya.
d. Penjual jasa adalah merupakan orang yang menjual jasanya kepada orang lain supaya memperoleh imbalan. Yang termasuk dalam golongan penjual jasa misalnya: penjahit, tukang service tv, tukang service AC, akuntan publik, pengacara dan lain sebagainya.
e. Pegawai adalah orang yang bekerja kepada orang lain atau kepada perusahaan dengan memperoleh gaji yang tetap. Golongan yang termasuk dalam pegawai misalnya guru, karyawan kantor, polisi, tentara, jaksa, hakim, dan lain sebagainya.
f. Buruh adalah orang yang bekerja pada orang lain/ perusahaan dengan memperoleh penhasilan yang tidak tetap sesuai dengan volume kerjanya. Yang termasuk dalam golongan buruh misalnya: sopir, tukang batu, buruh bangunan, tukang cuci dan lain sebagainya.
g. Pengusaha adalah orang yang memiliki perusahaan baik yang skala besar ataupun yang berskala kecil yang memperoleh penghasilan dari usaha yang dikelolanya tersebut.
h. Pejabat adalah orang yang memiliki jabatan baik yang ada di lembaga pemerintah ataupun di lembaga swasta misalnya lurah, camat, bupati, gubernur, direktur, manager dan lain sebagainya.
Masyarakat
Keluarga-keluarga yang menempati daerah akan membentuk masyarakat yang memiliki kepentingan dan juga tujuan bersama. Pengelompokan organisasi-organisasi kemasyarakatan antara lain:
1. Berdasarkan tempat tinggal
Organisasi masyarakat yang didirikan berdasarkan tempat tinggalnya dapat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain:
- RT (Rukun tetangga), merupakan organisasi kemasyarakatan yang susunan keanggotanya terdiri atas beberapa rumah tangga keluarga yang pimpinannya adalah seorang ketua RT.
- RW (Rukun warga), merupakan organisasi kemasyarakatan yang susunan keanggotanya terdiri atas beberapa RT yang pimpinannya adalah seorang ketua RW.
- Karang taruna, merupakan organisasi kepemudaan yang susunan anggotanya adala para pemuda dan pemudi dalam suatu kelurahan. Kegiatan utama dari karang taruna adalah melakukan pembinaan kepada para pemuda/ pemudi dengan berbagai macam keterampilan.
2. Berdasarkan agama/ kepercayaan
Organisasi masyarakat yang berdasarkan pada agama/ kepercayaannya terdiri atas beberapa macam, misalnya jamaah masjid, remaja pencinta masjid, muda-mudi Katholik, dll. Jika pada tingkat nasional misalnya: MUI (Majelis Ulama Indonesia), PGI (Persatuan Gereja Indonesia), Walubi (Wali Budha Indonesia), dll.
3. Berdasarkan profesi
Orang-orang yang mendirikan suatu perkumpulan yang berdasarkan profesinya dapat menjadi masyarakat tersendiri. Berikut adalah merupakan perkumpulan yang didirikan berdasarkan pada kesamaan profesi, misalnya:
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
- Ikatan dokter Indonesia (IDI).
- Ikatan akuntan Indonesia (IAI).
- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
- Himpunan kerukunan tani Indonesia (HKTI).
4. Berdasarkan hobi
Organisasi kemasyarakatan juga dapat terbentuk di dasarkan pada kesamaan hobby. Terdapat organisasi kemasyarakatan yang terbentu karena adanya kesamaan hobi, misalnya pencinta lingkungan, pencinta bunga, pecinta burung, pecinta barang seni dan lain sebagainya.
Perusahaan
Karyawan akan melakukan kegiatan produksi, yaitu melakukan kegiatan untuk menciptakan atau meningkatkan nilai guna suatu barang. Tempat yang dibutuhkan dalam rangka untuk melakukan kegiatan produksi tersebut dinamakan perusahaan/ pabrik. Sehingga dengan demikian pengertian perusahaan adalah organisasi usaha yang memiliki tujuan adalah untuk menghasilkan barang dan jasa atau menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh konsumen. Sebagai contoh adalah pabrik gula, pabrik tekstil, bank, dan lain sebagainya. Perusahaan pada umumnya didirikan oleh lembaga tertentu yang memiliki modal, inilah yang disebut sebagai pengetian badan usaha. Jika dilihat dari tujuan, fungsi, dan bentuknya, berikut ini adalah perbedaan antara perusahaan dan badan usaha yaitu:
Ciri-ciri perusahaan ekstratif, yaitu:
- Mengambil barang-barang dari alam.
- Kegiatan utamanya adalah eksplorasi.
- Hasil usaha yang dijual kepada pihak lain adalah barang alami.
- Terikat dengan alam.
2. Perusahaan agraris.
Ciri-ciri perusahaan agraris yaitu:
- Kegiatan usaha utama dari perusahaan adalah mengolah alam baik makhluk mati ataupun makhluk hidup.
- Berhubungan dengan alam (makluk hidup atau mati).
- Hasil produk usaha yang dijual kepada pihak lain adalah berupa hasil olahan alam.
- Berhubungan dengan musim.
3. Perusahaan industri.
Ciri-ciri perusahaan industri:
1) Barang yang diolah dan dijual berbeda.
2) Memakai bantuan peralatan atau mesin.
3) Mempunyai tujuan untuk mengubah bahan mentah/ bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi.
Pembagian perusahaan industri dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
b) Perusahaan industri kecil/kerajinan. Pengertian perusahaan kecil adalah perusahaan yang memanfaatkan peralatan tradisional dalam melakukan kegiatan usahanya dan jmlah dari karyawannya tidak lebih dari 50 orang. Contoh kecil adalah pabrik tahu/tempe, pabrik peralatan dapur, dsb.
Ciri-ciri perusahaan perdagangan yaitu:
- Antara barang yang dibeli dengan yang dijual sama.
- Sebagai perantara dari produsen kepada konsumen.
- Penghasilan yang didapatkan adalah dengan menaikkan harga jual di atas harga beli.
a) Perdagangan besar, adalah perdagangan yang melakukan pembelian barang dari produsen yang jumlahnya partai besar dan menjual kembali kepada pihak lain secara borongan/partai. Sebagai contoh pedagang besar adalah grosir, agen tunggal, eksportir, importir dan lain sebagainya.
b) Perdagangan kecil, adalah perdagangan yang meakukan pembelian atas barang dari pedagangan besar dalam jumlah besar/partai kemudian menjualnya kembali kepada konsumen yang dalam bentuk eceran. Sebagai contoh adalah toko kelontong, toko buku, toko besi, dan lain sebagainya.
5. Perusahaan jasa
Ciri-ciri perusahaan jasa :
- Menghasilkan jasa/ pelayanan kepada pihak yang lain.
- Biaya utamanya dari perusahaan adalah biaya administrasi dan biaya gaji.
- Pendapatan utama dari perusahaan adalah berasal dari balas jasa yang diterima dari konsumen.
- Jasa transportasi (bus, truk, kereta api, kapal laut, kapal udara dan lain sebagainya).
- Jasa keuangan (bank, pegadaian, koperasi kredit dan lain sebagainya).
- Jasa pelayanan (pos dan giro, wartel, paket pos, pariwisata hotel).
- Jasa pendidikan (sekolahan, kursus, bimbingan belajar, pelatihan dan lain sebagainya).
Badan usaha yang mempunyai perusahaan bisa dikelompokkan berdasarkan pada:
1) Badan Usaha berdasarkan sumber dananya. Apabila berdasarkan sumber modalnya/ dananya, maka badan usaha bisa kita dibedakan menjadi 4 macam, antara lain:
a) Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang mana permodalannya berasal dari kekayaan negara baik itu yang disisihkan maupun yang tidak disisihkan.
b) Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang mana permodalannya berasal dari kekayaan daerah baik yang berasal dari daerah tingkat I maupun yang berasal dari daerah tingkat II.
c) Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang mana permodalannya berasal dari pihak swasta baik swasta dari dalam negeri maupun swasta yang berasal dari luar negeri.
d) Badan usaha campuran adalah badan usaha yang mana permodalannya berasal dari pihak pemerintah dengan pihak swasta dengan perbandingan tertentu.
2) Bentuk badan hukumnya. Pengelompokam badan usaha apabila kita berdasarkan kepada bentuk badan hukumnya atau berdasarkan tanggung jawab pemiliknya dapat dibagi menjadi 5, antara lain:
a) Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang mana dimiliki, diusahakan, dimodali, dan dipimpin oleh seseorang. Pada jenis perusahaan perseorangan, pada umumnya lingkupnya lebih kecil apabila dibandingkan dengan bentuk perusahaan yang lainnya.
Kebaikan/ kelebihan perusahaan perseorangan antara lain:
- Rahasia perusahaan lebih aman dan terjamin.
- Laba atau keuntungan perusahaan adalah menjadi milik sendiri.
- Keputusan yang penting bisa diambil secara cepat tanpa adanya musyawarah dan lain sebagainya.
Keburukan/ kekurangan perusahaan perseorangan:
- Modalnya perusahaan kecil dan sulit dalam mencari tambahan modal .
- Apabila terjadi risiko/ kerugian, harus dipikul sendiri sampai harta di rumah yang dimiliki.
b) Persekutuan Firma (Fa). Adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih dalam rangka untuk mendirikan usaha dengan nama tunggal. Setiap anggota bisa bertindak atas nama firma dan akan bertanggung jawab secara penuh atas firma sampai dengan harta di rumah.
Kebaikan/ kelebihan firma:
- Karena perusahannya terdiri dari lebih 1 anggota maka firma bisa menghimpun modal cukup besar.
- Apabila terdapat masalah dalam perusahaan, maka bisa diatasi secara bersama-sama.
Keburukan/ kelemahan firma:
- Terjadinya kesalahan oleh salah satu anggota akan menyebabkan kerugian pada anggota yang lainnya.
- Sulit di dalam memutuskan keputusan yang penting dan mendadak sebab segala keputusan yang diambil harus dimusyawarahkan secara bersama.
c) Persekutuan Komanditer (CV). Adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan di bawah nama tunggal, di mana ada sebagian anggota yang aktif bekerja (anggota aktif) dan sebagian yang lainnya hanya menanam modal (anggota pasif/komanditer). Persekutuan komanditer biasanya merupakan perkembangan dari persekutuan firma yang membutuhakan tambahan modal tetapi tidak ingin orang lain ikut mengurusi perusahaannya.
Wewenang dan tanggung jawab anggota cv:
- Sekutu aktif adalah merupakan anggota yang bertindak sebagai pemilik, pengurus dan juga sebagai pemimpin perusahaan, ole karena itu ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang tidak terbatas.
- Sekutu pasif adalah merupakan sekutu yang bertindak sebagai pemilik perusahaan atau penanam modal. Pada sekutu pasif ini, dia tidak aktif di dalam memimpin dan mengurus perusahaan, oleh karena itu tanggung jawabnya terbatas. Apabila CV memiliki kewajiban/ hutang kepada pihak lain, maka sekutu pasif akan bertanggung jawab hanya sebatas pada modal yang ditanamnya saja, tidak sampai pada harta di rumah.
Hak anggota cv:
- Hak anggota aktif adalah berhak memperoleh bagian keuntungan/ laba yang jumlahnya lebih besar apabila dibanding anggota pasif, sebab anggota aktif bekerja untuk mengurus perusahaan dan anggota aktif memiliki hak untuk menentukan kebijaksanaan dalam perusahaan.
- Anggota pasif adalah berhak memperoleh bagian laba dan berhak untuk mengawasi jalannya perusahaan.
d) Perseroan terbatas (PT). Adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham/andil/
sero yang bisa untuk dijual kepada masyarakat.
Kebaikan/ kelebihan perseroan terbatas (PT):
- PT akan lebih mudah dalam rangka untuk menghimpun modal besar dari hasil penjualan saham, sehingga dengan demikian kelangsungan hidup PT akan lebih terjamin.
- Para pesero, direktur, dan juga dewan komisaris tidak menanggung beban yang berat karena tanggung jawab mereka terbatas.
Keburukan/ kekurangan perseroan terbatas (PT):
- Biaya pengelolaan terhadap perseroan/ PT sangat besar.
- Cara mendirikan suatu perseroan terbatas (PT) harus melewati tahapan yang rumit dan biayanya untuk itu cukup besar.
Penggolongan perseroan/ PT berdasarkan penjualan sahamnya dibedakan menjadi 2 yaitu:
- PT terbuka adalah perseroan yang saham-sahamnya dijual bebas kepada masyarakat umum.
- PT tertutup adalah perseroan yang saham-sahamnya dijual kepada kalangan tertentu saja.
Untuk mengurus jalannya PT, terdapat 3 badan, antara lain:
- Rapat umum pemegang saham yang merpakan pemegang kekuasaan yang paling tinggi dalam PT. Rapat umum pemegang saham memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris.
- Direksi (direktur) mempunyai tugas untuk mengurus dan memimpin PT serta mewakili PT dalam menghadapi pihak luar. Direksi mempunyai tanggung jawab kepada dewan komisaris dan kepada rapat umum pemegang saham.
- Dewan komisaris memiliki tugas untuk menentukan garis-garis besar kebijaksanaan perusahaan, mengawasi pekerjaan para direktur dan juga membantu direktur dalam hal-hal tertentu.
e) Koperasi. UU No.25 Th.1992 menerangkan bahwa yang dimksud dengan koperasi atau pengertian koperasi adalah merupakan badan usaha yang beranggotakan dari orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatan, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya dikelompokkan menjadi beberapa jenis koperasi, antara lain:
(1) Koperasi konsumsi adalah koperasi yang kegiatan usahanya membeli barang-barang konsumsi sehari-hari dengan tujuan untuk dijual kepada anggota dan juga kepada masyarakat.
(2) Koperasi simpan pinjan/kredit adalah koperasi yang kegiatan usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya maupun kepada masyarakat.
(3) Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang-barang tertentu.
(4) Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya supaya tercapai tingkat harga yang menguntungkan untuk para anggota koperasi.
(5) Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya lebih dari satu macam misalnya kegiatan simpan pinjan, kegiatan konsumsi, kegiatan produksi dan lain sebagainya.
(6) Koperasi jasa adalah koperasi yang usaha utamanya memberikan layanan jasa kepada para anggota dan masyarakat. Jasa yang diberikan dapat berupa jasa angkutan, asuransi, perlistrikan dan lain-lain.
Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaannya bisa dikelompokkan menjadi beberapa jenis, antara lain:
(1) Koperasi primer adalah merupakan koperasi yang beranggotakan orang per orang paling sedikit 20 orang. Koperasi jenis ini berdasarkan tingkatannya merupakan koperasi yang paling rendah yang berada pada tingkat kelurahan atau tingkat kecamatan. Sebagai contoh koperasi primer adalah koperasi pedagang pasar, koperasi nelayan, KUD.
(2) Koperasi sekunder adalah merupakan koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Kelompok koperasi yang termasuk di dalam koperasi sekunder yaitu:
- Pusat koperasi adalah koperasi yang berada pada tingkat kabupaten/ kota madya yang anggotanya merupakan koperasi-koperasi primer. Pusat koperasi bisa didirikan oleh paling sedikit 5 koperasi primer. Contoh pusat koperasi adalah Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN).
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang berada pada tingkat provinsi yang anggotanya adalah pusat koperasi-pusat koperasi. Gabungan koperasi bisa didirikan oleh paling sedikit oleh 3 pusat kopersi. Contoh gabungan koperasi adalah Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)
- Induk koperasi adalah koperasi yang tarafnya adalah nasional yang anggotanya adalah gabungan-gabungan koperasi. Induk koperasi bisa didirikan oleh paling sedikit 3 gabungan koperasi. Contoh induk koperasi antara lain yang berikut ini : induk koperasi angkatan laut (Inkopal), induk koperasi angkatan udara (Inkopau), induk koperasi angkatan darat (Inkopad) dan induk koperasi kepolisian (Inkoppol).
Pemerintah
Di dalam sistem ekonomi kerakyatan, seluruh rakyat dimungkinkan untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi, dengan demikian akan tercipta demokrasi ekonomi yang mana dalam demokrasi ekonomi tersebut, pihak pemerintah mempunyai peran sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi supaya kegiatan ekonomi menjadi lebih terarah menuju tercapainya tujuan nasional yaitu tercpainya masyarakat yang adil dan makmur. Peran pemerintah dalam sistem ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia yaitu:
- Sebagai pelaku ekonomi : merupakan pihak yang menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi yang meliputi kegiatan produksi, kegiatan distribusi, dan kegiatan konsumsi.
- Sebagai pengatur kegiatan ekonomi yang mengatur para pelaku ekonomi supaya kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik dan juga lancar serta bisa mencapai tujuan-tujuan ekonomi nasional yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mengatur kegiatan ekonomi, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan, undang-undang dan juga peraturan-peraturan yang lainnya.
1) Kebijaksanaan dalam dunia usaha. Pemerintah Indoneisia mengeluarkan bermacam undang-undang dan peraturan.
2) Kebijaksanaan dalam rangka menggerakkan ekonomi, pemerintah memberikan pinjaman lunak kepada pedagang kecil, memberi fasilitas kepada para pengusaha, membangun bermacam-macam proyek, dan lain sebagainya.
3) Kebijaksanaan dalam menstabilkan perekonomian, pemerintah melakukan pengaturan terhadap suku bunga bank dan mengendalikan tingkat inflasi, mengendalikan harga-harga barang/ jasa dlsb. Untuk menjalankan dan mengatur kegiatan ekonomi tersebut, pemerintah memerlukan sumber keuangan. Adapun sumber keuangan pemerintah bisa didapatkan dari pajak, retribusi, laba badan usaha milik negara (BUMN), pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, bantuan dari negara lain, penjualan kekayaan negara, cukai, penarikan denda dan rampasan.
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah antara lain meliputi:
a. Pengeluaran rutin. Adalah pengeluaran yang sifatnya harus dikeluarkan untuk setiap tahun dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Pos-pos pengeluaran rutin dalam APBN terdiri dari:
- Belanja pegawai terdiri dari: gaji dan pensiun, tunjangan beras pegawai, uang makan/lauk-pauk, lain-lain belanja pegawai dalam negeri, belanja pegawai luar negeri.
- Belanja barang yang terdiri dari: belanja barang dalam negeri, belanja barang luar negeri.
- Subsidi daerah otonom yang terdiri dari belanja pegawai, belanja nonpegawai.
- Bunga dan cicilan utang yang terdiri dari utang dalam negeri, utang luar negeri
- Pengeluaran rutin lainnya yang terdiri dari subsidi BBM, lain-lain
b. Pengeluaran pembangunan. Adalah pengeluaran yang mempunyai tujuan untuk melakukan pembangunan pada berbagai bidang seperti bidang ekonomi, transportasi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Pos pengeluaran pembangunan terdiri :
- Pembiayaan rupiah, ini berarti bahwa asal dari pembiayaan tersebut adalah dari uang pemerintah sendiri, tidak berasal dari bantuan luar negeri.
- Bantuan proyek adalah pengeluaran pembangunan yang berupa bantuan proyek dan dibiayai dengan mengunakan bantuan dari luar negeri yang pada umumnya berbentuk dollar. Pengeluaran pembangunan berdasarkan objeknya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: belanja untuk proyek fisik dan belanja untuk proyek nonfisik.
C. Peran dan Fungsi Pelaku Ekonomi di Masyarakat
Di dalam kehidupan ekonomi, pelaku ekonomi antara yang satu dengan yang lainnya saling terkait dan saling berhubungan dan masing-masing memiliki peran masing-masing. Adapun peran masing-masing pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi yang berlaku adalah:
Rumah tangga keluarga dan masyarakat
Rumah tangga keluarga dan masyarakat di dalam sistem ekonomi memiliki peran sebagai konsumen dan memiliki fungsi-fungsi yang berikut ini:
a. Merupakan penyedia faktor-faktor produksi yang dipakai oleh produsen.
b. Merupakan pemakai barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen.
c. Merupakan pemberi balas jasa kepada produsen dan lain-lain.
d. Sebagai pembayar pajak dan juga pembayar iuran lainnya kepada pemerintah.
Rumah tangga perusahaan dan koperasi
Rumah tangga perusahaan dan koperasi pada sistem ekonomi memiliki peran sebagai produsen dan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Penghasil barang dan jasa yang diperlukan oleh konsumen.
b. Penyedia lapangan pekerjaan.
c. Pembeli faktor-faktor produksi.
d. Pemberi balas jasa kepada penyedia faktor-faktor produksi.
e. Pembayar pajak dan iuran yang lainnya kepada pemerintah.
Rumah tangga pemerintah
Peran pemerintah adalah berperan ganda dalam sistem ekonomi yang berlaku pada saat ini yaitu sebagai pelaku ekonomi sekaligus sebagai pengatur ekonomi. Di dalam menjalankan peran yang ada tersebut, maka pemerintah memiliki fungsi-fungsi yang berikut ini:
a. Sebagai stabilisator perekonomian nasional.
b. Sebagai penyedia fasilitas kegiatan ekonomi.
c. Sebagai penerima pajak dan iuran dari pelaku ekonomi yang lain dalam rangka untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan.
d. Sebagai pengatur kegiatan ekonomi nasional supaya perekonomian bisa diarahkan untuk mencapai kemakmuran rakyat semua.
Sumber :
https://www.aanwijzing.com/
https://ringtimesbanyuwangi.pikiran-rakyat.com/
EmoticonEmoticon